Sunday, 18 November 2007

Perintah haji dan qurban

PERINTAH HAJI DAN KURBAN

Haji dan Kurban merupakan perintah Allah Swt yang ditujukan bagi umat islam yang mampu melaksanakannya. Mampu secara ekonomi dan juga memiliki niat yang kuat untuk melaksanakan dua perkara tersebut hanya semata-mata karena Allah Swt, karena ujian bagi umat islam yang kaya adalah pelit dalam mengeluarakan sebagian hartanya untuk menunaikan perintah Allah dalam berkurban. Jika umat Islam memperhatikan perintah Allah Swt terhadap kedua perkara tersebut maka mereka tidak pantas untuk tidak melaksanakannya.

Perintah Ibadah Haji

Allah swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 197

Artinya “ Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barang suapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah bantahan didalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada Ku hai orang-orang yang berakal. ( QS. AL Baqarah : 197 ).

Bulan haji sudah ditentukan oleh Allah waktunya yaitu dari sejak bulan Syawal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Jadi, siapa saja yang mendapatkan kewajiban melaksanakan Ibadah haji jangan berbuat maksiat dan jangan berbuat fasik serta jangan sampai bertengkar pada saat melaksanakan ibadah haji.

Bangsa Indonesia dari mulai tanggal 28 November kemarin sudah memberangkatkan jamaahnya menuju tanah suci Makkah dan Madinah semata-mata untuk melaksanakan Ibadah haji. Ibadah haji adalah kewajiban seketika, yaitu kewajiban bagi seorang muslim yang pada saat itu berniat untuk haji dan mampu dalam segala hal.
Jadi, ibadah haji hanya dikhususkan bagi yang mampu, bagi yang punya bekal, yang ada biaya tidak hanya sekedar biaya untuk berangkat haji tapi juga biaya untuk keluarga yang ditinggalkannya.

Allah mengatakan didalam firman Nya surat Ali Imran ayat 97 :
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata ( diantara ) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya ( Baitullah itu ) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah maha kaya ( tidak memerlukan sesuatu ) dari semesta alam. ( QS. Ali Imran : 97 ).

Didalam sebuah hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dan Imam Tirmidzi, Allah berfirman :

Artinya : “ Sesungguhnya hambaKu yang Aku sehatkan badannya, yang Aku luaskan rizkinya, tetapi dia tidak juga mau berangkat memenuhi panggilan Allah, dia tidak mau melaksanakan haji sampai waktu lima tahun dia tidak juga berkunjung kepada Ku, maka orang itu termasuk orang yang tertutup, rugi dan sia-sia “.

Ibadah haji merupakan panggilan Allah. Setiap manusia diperintahkan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu sebagaimana firman Allah mengatakan :

Artinya :”Dan ingatlah, ketika kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah ( dengan mengatakan ) : “ Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang yang thawaf, dan bagi orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang ruku’ dan sujud. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh ( QS. Al Hajj : 26-27 ).

Perintah Kurban
Menyembelih kurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas informasi beberapa hadits Nabi saw, diantaranya adalah:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا (رواه الترمذي)

Aisyah menuturkan dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha lebih dicintai Allah daripada menyembelih binatang. Karena binatang itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah binatang itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (HR. al-Tirmidzi dengan kualitas hasan)

Apabila ditelaah, hadits tersebut merupakan bentuk hadits yang bersifat metaforis, wujud motivasi dari Rasulullah kepada umatnya agar melaksanakan kurban pada hari raya Idul Adha. Sebab ibadah yang paling dicintai Allah pada hari itu adalah kurban. Keridhaan-Nya bahkan tercurahkan pada orang yang menyembelih kurban sebelum darah binatang yang dikurbankan itu menetes di tanah.

Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah saw. Pendapat ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah qurban bagi para penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar, hukumnya adalah wajib (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: I/314). Mereka mendasarkan argumentasinya pada dalil-dalil al-Qur’an dan hadis sebagai berikut:

a. Firman Allah swt:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar,108: 1-2)

b. Sabda Rasulullah saw riwayat Abu Hurairah:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه أحمد وابن ماجه)
Siapa yang memiliki kemampuan, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sekali-kali janganlah ia mendekati mushalla kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah kurban hukumnya wajib bagi yang mampu secara materi dan ada kesempatan untuk melaksanakannya. Mampu secara materi, menurut satu pendapat, adalah orang yang hartanya sudah mencapai nisab zakat. Adapun sabda beliau, janganlah ia mendekati tempat shalat kami, bukan berarti orang tersebut tidak sah shalatnya sehingga melaksanakan kurban terlebih dahulu. Sabda itu hanyalah teguran semata untuknya agar tidak enggan dalam berkurban jika sudah memiliki kesempatan dan kemampuan untuk melaksanakannya. (al-Sindi, Syarah Ibnu Majah)

Adapun pandangan bahwa ibadah kurban itu sunnah, sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama, mendasarkan argumentasinya dengan beberapa hadits dari Rasulullah saw, diantaranya:
a. Sabda Rasulullah saw riwayat Ibnu Abbas:
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ (رواه الدارقطني)
“Aku diperintahkan untuk menyembelih kurban, dan itu bukan merupakan suatu kewajiban.” (HR. al-Daruquthni)
b. Sabda beliau riwayat Ibnu Abbas:
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ اْلأَضْحَى (رواه الدارقطني)
“Diwajibkan kepadaku berkurban, dan tidak wajib atas kamu menyembelih kurban.” (HR. al-Daruquthni)

Ibadah haji dan kurban adalah dua rangkaian amalan yang sekiranya umat islam dapat melaksanakan dengan niat semata-mata karena Allah Swt maka tidak ada ganjaran yang pantas bagi orang tersebut melainkan surganya Allah. Oleh karenanya umat islam dituntut untuk selalu memtaati perintah Allah Swt sehingga harta kekayaan yang ia miliki dan seluruh anugerah yang Allah berikan dan amanatkan kepadanya akan berkah dan bermanfaat di dunia maupun di akherat kelak.

kekayaan yang dimiliki manusia adalah titipan Allah dan amanat Allah. Kekayaan yang melimpah ruah semuanya adalah pemberian Allah, tetapi kenapa manusia sering lupa dan menjadi sombong, tidak mau melaksanakan ibadah haji dan berkurban padahal itu semua adalah milik Allah. Dialah Allah yang memberikan harta yang melimpah ruah, pangkat dan kedudukan, jabatan kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Dan Allah juga yang akan mencabut, mengambil, menghilangkan, melenyapkan pangkat, derajat dan kedudukan bahkan harta yang melimpah ruah dari siapa saja yang Allah kehendaki. Selagi kita masih mampu dan ada kesempatan untuk berangkat ketanah suci Makkah dan juga berkurban seyogyanya kita laksanakan perintah tersebut, jangan sampai menyesal dihari kelak. Wallahu A’lam Bisshawab

0 comments:

Post a Comment